Kabarindotimur.id-Pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerima laporan dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat bahwa pada saat razia yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat ditemukan 3 (tiga) orang warga negara asing yang diduga bukan merupakan pasangan sah di Hotel Oyo Jakarta Pusat.
Atas laporan tersebut petugas imigrasi kemudian mengamankan 3 (tiga) WNA yang 2 (dua) diantaranya berkewarganegaraan Afghanistan merupakan pengungsi, dan 1 (satu) WNA berkewarganegaraan Nigeria yang telah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya (overstay).
Terkait dengan diamankannya 2 (dua) WNA yang merupakan pengungsi, petugas imigrasi telah berkoordinasi dengan UNHCR dan LSM Save the Children mengingat 2 (dua) orang WNA pengungsi tersebut masih dibawah umur.
Terhadap 2 (dua) WNA Afghanistan yang merupakan pengungsi akan dikembalikan dan dilakukan pembinaan di shelter penampungan pengungsi di daerah Mampang Jakarta Selatan dibawah naungan LSM Save The Children; terhadap 1 (satu) WN Nigeria akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian merujuk pada pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian.
Capaian kinerja Tim PORA per 1 Januari 2017 sampai dengan 6 Agustus 2019, telah dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian sbb:
-Pada Tahun 2017 sebanyak 123 TAK berupa pendeportasian; b. Pada Tahun 2018 sebanyak 454 TAK berupa pendeportasian
-Pada Tahun 2019 sebanyak 622 TAK berupa pendeportasian.Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat kemudian melaporkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi.